Kebijakan Sarana dan Prasarana
KEBIJAKAN SARANA DAN PRASARANA
A. Kebijaakan Pengadaan Sarana Prasarana
Kebijakan adalah terjemahan dari kata “wisdom” yaitu suatu ketentuan dari pimpinan yang berbedah dengan
aturan yang ada, yang dikenakan pada seseorang atau kelompok orang tersebut
tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi, dengan kata lain
ia dapat perkecualian . artinya wisdom atau kebijakan adalah suatu kearifan
pimpinan kepada bawahan atau masyarakat,
Pimpinan yang arif sebagai pihak yang menentukan kebijakan, dapat saja
mengecualikan aturan yang baku kepada seseorang atau sekelompok orang, jika
mereka tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi, dengan
kata lain dapat dikecualikan tetapi tidak melanggar aturan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemukakan bahwa kebijakan adalah
kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi
garis dasar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan dan
cara bertindak oleh pemerintah, organisasi dan sebagainya sebagai pernyataan
cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud
sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam mencapai sasaran. Koontz dan O’Donnell
mengemukakan bahwa kebijakan adalah pernyataan atau pemahaman umum yang
mempedomani pemikiran dan mengambil keputusan yang memiliki esensi batas-batas
tertentu dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Anderson mengemukakan bahwa
kebijakan merupakan bagian dari perencanaan yang mempersiapkan seperangkat
keputusan baik yang berhubungan dengan dana, tenaga, maupun waktu untuk
mencapai tujuan.[1]
Analisis kebijakan dapat diartikan secara umum sebagaimana Dunn
(1981) mengungkapkan bahwa analisis kebijakan adalah suatu prosedur untuk
menghasilkan informasi mengenai masalah-maslah kemasyarakatan berikut tindakan
pemecahannya. Pada pihak lain, Patton mengemukakan bahwa analisis kebijakan
adalah suatu rangkaian proses dalam menghasilkan kebijakan.[2]
Kebijakan (policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti
politik, program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan,
kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis. Sebenarnya dengan adanya definisi
yang sama dikalangan pembuat kebijakan, ahli kebijakan, dan masyarakat yang
mengetahui tentang hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah yang kaku.
Namun, untuk lebih memperjelasnya bagi semua orang yang akan berkaitan dengan
kebijakan, maka alangkah baiknya definisi policy haruslah dipahamkan.
1.
United
Nations
Suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah
tindakan tertentu, suatu program mengenai aktifitas-aktifitas tertentu atau
suatu rencana.
2.
James
E Anderson
Perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi,
pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.[3]
Kebijakan dibuat mengacu
pada paradigma baru pendidikan. Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang
memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan
arah umum kepada para manager untuk bergerak.
Manajemen sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan bagaimana
mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efisien dan
efektif dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut tim pakar
Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana prasarana pendidikan adalah “proses kerjasama
pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan
efisien”. [4]
Secara
umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya
yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak
tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil
yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Secara
etimologis prasarana berarti alat tidak
langsung untuk mencapai tujuan.[5] Dalam pendidikan misalnya: Lokasi/tempat, bagunan
sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Sedang sarana seperti alat
langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: ruang, buku, perpustakaan,
laboratorium dan sebagainya.
Yang
dimaksud sarana pendidikan di dalam sistem penyelenggaraan pendidikan adalah
himpunan sarana yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan dalam
mencapai tujuan yang telah ditentukan.[6] Himpunan sarana ini dikelompokkan dalam.
1. Sarana tenaga pengajar
2. Sarana fisik
Yang dimaksud
sarana pendidikan dalam sistem penyelengaraan pendidikan adalah himpunan sarana
yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan dalam mencapai tujuan yang
telah ditentukan. Himpunan sarana pendidikan dikelompokkan dalam:
1)
Sarana tenaga pengajar
2)
Sarana fisik
3)
Sarana administrasi dan
4)
Waktu.[8]
Moenir
mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan
fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan
pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan
organisasi kerja.[9]
Pengertian
yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana
merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat
tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang
keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi
utama sebagai berikut:
1)
Mempercepat proses pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa.
3) Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
Kementerian
Pendidikan Republik Indonesia telah membedakan antara sarana pendidikan dan
prasarana pendidikan. Sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Berkaitan dengan ini,
prasarana pendidikan adalah perangkat kelengkapan dasar secara tidak langsung
menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Penekanan pada pengertian
tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat langsung, dan prasarana tidak
bersifat langsung dalam menunjang proses pendidikan.[11]
Dengan
demikian, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai
segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara
langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Proses-proses yang dilakukan
dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan,
pengaturan, penggunaan, dan penghapusan.[12]
Proses
manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan
dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan di
sekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan
menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah
direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan. Dalam pengaturan, terdapat
kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi
ialah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk
mendukung proses pendidikan. Dalam proses ini harus diperhatikan prinsip
efektivitas dan efesiensinya. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni
kegiatan menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris.[14]
Untuk lebih
jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan
diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan
menurut Moenir membagi sarana dan prasarana sebagai berikut:
1)
Peralatan kerja, yaitu semua jenis
benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang
atau berfungsi memproses suatu barang yang berlainan fungsi dan gunanya.
2) Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai
alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan
menambah kenyamanan dalam pekerjaan.
3) Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang
berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik,
mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.[15]
Tampak jelas
bahwa mendefinisikan sarana dan prasarana sebagai segala peralatan yang
digunakan secara
langsung dalam kegiatan belajar mengajar tidak sejelas
mengatakannya sebagai alat peralatan yang digunakan guru untuk mempermudahnya dalam menyampaikan materi pelajaran.
Sarana
pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis
tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan hubungan dengan proses
pembelajaran. Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam, yaitu
sarana pendidikan yang habis pakai dan sarana pendidikan tahan lama. Apabila
dilihat dari h4abis tidaknya dipakai, ada dua macam, yaitu sarana pendidikan
dari bergerak atau tidaknya pada saat pembelajaran juga ada dua macam, yaitu
bergerak dan tidak bergerak. Sementara jika dilihat dari hubungan sarana
tersebut terhadap proses pembelajaran, ada tiga macam, yaitu alat pelajaran,
alat peraga, dan media pembelajaran.[16]
Fasilitas atau
sarana dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1)
Fasilitas Fisik, yaitu segala sesuatu yang berupa benda atau fisik
yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan
suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materil. Misalnya
kendaraan, alat tulis kantor (ATK), ruang kelas, kantor TU, Laboratorium,
perpustakaan dan ruang praktikum.
2)
Fasilitas uang, yaitu segala yang bersifat mempermudah suatu
kegiatan sebagai akibatnya bekerejanya nilai uang.[17]
Sarana pendidikan
yang habis dipakai merupakan bahan atau alat yang apabila digunakan dapat habis
dalam waktu yang relatif singkat. Misalnya, kapur tulis, tinta printer, kertas
tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktik. Kemudian, ada pula sarana
pendidikan yang berubah bentuk misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang
sering digunakan oleh guru dalam mengajar. Selain itu, sarana pendidikan tahan
lama adalah bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus atau
berkali-kali dalam waktu yang relatif lama. Contohnya meja dan kursi, komputer,
atlas, globe, dan alat-alat olahraga.[19]
Sarana
pendidikan yang bergerak merupakan sarana pendidikan yang dapat digerakkan atau
dipindah tempatkan sesuai dengan kebutuhan para pemakainya. Contohnya, meja dan
kursi, almari arsip, dan alat-alat praktik. Kemudian, untuk sarana pendidikan
yang tidak bergerak adalah sarana pendidikan yang tidak dapat dipindahkan atau
sangat sulit jika dipindahkan, misalnya saluran dari perusahaan daerah air
minum (PDAM), saluran kabel listrik, dan LCD yang dipasang permanen.[20]
Dalam
hubungannya dengan proses pembelajaran, sarana pendidikan dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran. Alat
pengajaran adalah alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses
pembelajaran, misalnya buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik. Alat
peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan
atau benda-benda yang dapat mengkonkretkan materi pembelajaran. Materi
pembelajaran yang tadinya abstrak dapat dikonkretkan melalui alat peraga
sehingga siswa lebih mudah dalam menerima pelajaran. Media pengajaran adalah
sarana pendidikan yang berfungsi sebagai perantara (medium) dalam proses
pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai
tujuan pendidikan. Media pengajaran ada tiga jenis, yaitu visual, audio, dan
audiovisual. Prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua
macam, yaitu prasarana lansung dan prasarana tidak langsung.[21]
Prasaran langsung
adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran,
misalnya ruang kelas, ruang laboratorium, ruang praktik, dan ruang komputer.
Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses
pembelajaran, tetapi sangat menunjang proses pembelajaran, misalnya ruang
kantor, kanrin sekolah, tanah, dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang
UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.[22]
Sebagai sarana
akademik tenaga pengajar merupakan sarana yang perlu mendapat perhatian, karena
sifat manusiawinya, maka sarana ini harus dikelola secara manusiawi pula. Tenaga pengajar merupakan
sarana yang mahal, investasinya lama, kerusakannya mudah. Seorang tenaga
akademik yang karena sebab kecil kehilangan motivasi dapat dikatakan tidak
berfungsi lagi, oleh karena itu pembinaan sarana ini sangat penting.[23]
Waktu merupakan
sarana yang paling unik; ini adalah abstrak dan paling sukar diatur dalam arti
perjalananya tidak dapat dikendalikan. Oleh karena terjadinya penyelenggaraan
pendidikan memerlukan bertemunya program, sarana dan input pada suatu waktu,
maka waktu sebagai sarana pendidikan menjadi sangat penting seperti sarana
lain. Uniknya waktu, adalah bila telah berlalu tidak kembali dan kalau tidak dipakai
hilang begitu saja. Karenanya, suatu acara pendidikan yang tepat
penyelenggaraanya bila diukur dengan waktu yang sudah hilang tak dapat diulangi
lagi, melainkan hanya dapat dicarikan waktu pengganti.[24]
Prasarana
pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu prasarana
langsung dan prasarana tidak langsung. Prasarana langsung adalah prasarana yang
secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran, mislanya ruang kelas,
ruang laboratorium, ruang praktik, dan ruang komputer. Prasarana tidak langsung
adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat
menunjang prose pembelajaran, misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah, dan
jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah,
taman, dan tempat parkir kendaraan.[25]
Proses
manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan
dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan
disekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan
menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah
direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan. Dalam pengaturan, terdapat
kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi
adalah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk
mendukung proses pendidikan. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan
menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris.
Pengadaan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, Ary H. Gunawan mendefinisikan
pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan
barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas.[26]
Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan
dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil
perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan
sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen
sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan
serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan
persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan
sfesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang
dapat dipertanggungjawabkan. Sarana dan prasarana pendidikan adalah
fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam prosedur belajar
mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Prasarana pendidikan merupakan
segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.[27] Standar
sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi
sesuai dengan amanat undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2007.[28]
Pengadaan
merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan
sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah,
waktu, tempat, tempat dan harga serta sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah
dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan
efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Ada beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan:
1.
Pembelian
Pembelian merupakan cara yang umum dilakukan oleh sekolah.
Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan
cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana
dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dapat
dilakukan jika kondisi keuangan sekolah memang memungkinkan. Cara ini merupakan
cara yang sangat mudah. Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak
trelalu mahal.
2.
Produksi
sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, sekolah tidak harus
membeli. Jika memungkinkan untuk memproduksi sendiri. Produksi sendiri
merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh
guru, siswa, ataupun karyawan. Cara ini efektif jika dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat peraga, media
pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain. Kegiatan produksi
sendiri dapat dilakukan secara massal sehingga bukan hanya untuk memenuhi
kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke sekolah lain.
Kegiatan ini dapat melatih kreatifitas dan juga melatih jiwa kewirausahaan.
3.
Penerimaan
hibah
Peneimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasaranaa pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain.
Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/daerah) dan pihak swasta.
Misalnya, penerimaan hibah tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita
acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
Akta tersebut harus ditindaklanjuti menjadi serifikat tanah.
4.
Penyewa
Penyewa adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dengan
jalan memanfaaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah
dan cara membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Cara ini cocok
digunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
5.
Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak iain untuk kepentingan
sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam. Cara ini
cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya sementara atau
temporer. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan efek buruk tersebut.
6.
Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk
kepentingan sekolah. Jika memang memungkinkan cara ini dapat dilakukan untuk
kegiatan pembelajaran siswa.
7.
Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan
kebutuhan srana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang
dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini
dilakukan dengan pertimbangan jika bahwa penukaran dilakukan dapat
menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, sarana dan prasarana sekolah
yang ditukar haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi
bagi sekolah.
8.
Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah mengalami
kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang
telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali
sebagaimana mestinya.
Terkait dengan itu supaya barang
yang didatangkan dapat awet dan bertahan lama, maka dijelaskan dalam Al-Quran
Surah An-Nisa Ayat 58.
Terjemahnya:
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyeruh) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan
dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.[29]
Maksud Ayat diatas yaitu Pemeliharaan dan Penyimpanan sarta
Rehabilitasi. Disamping inventarisasi, sarana dan prasarana pendidikan harus
pula dipelihara dan disimpan secara baik dan kontinyu, sehingga dapat berfungsi
dan siap pakai tanpa menimbulkan gangguan/hambatan.
Dijelaskan pula dalam surah Al-Maidah ayat 32
Terjemahnya:
“oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka Rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas,kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”[30]
Berdasarkan ayat di atas memberikan pemahaman bahwa yang membuat
aktifitas sekolah itu hidup adalah sarana dan prasarana, atau dalam ayat di
atas bisa dipahami bahwa manfaatnya seolah-olah Allah berfirman, jika pendidikan
ituingin maju hendaknya pandai-pandai menjaga dan memelihara barang-barang atau
sarana dan prasarana tetap tahan lama, dan itu dapat menghemat biaya yang
tadinya untuk perbaikan maka dana tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan
yang lain. Bagi sarana dan prasarana yang tidak layak pakai, dilakukan
perbaikan sehingga sarana dan prasarana dapat dipergunakan kembali dan memiliki
daya pakai yang lebih lama. Demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan dan
pemeliharaan serta rehabilitasi barang-barang inventaris tersebut, maka
ditunjuk petugas pelaksana khusus atau setidak-tidaknya petugas penanggung
jawab untuk menjalankannya. Dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada
akhirnya satu atau beberapa unitsarana dan prasarana tersebut dapat
dioperasikan atau difungsikan.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana. Pada
umumnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melewati prosedur berikut
ini.
a)
Menganalisis
kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya
b)
Mengklasifikasi
sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c)
Menyusun
proposal pengadaan sarana dan prasarana. Proposal dari sekolah negeri ditujukan
kepada pemerintah melalui dinas terkait dan proposal dari sekolah swasta ditujukan
kepada yayasan
d)
Menerima
peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh
srana dan prasarana.
e)
Setelah
ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman saranaa dan prasarana
yang diajukan.[31]
[1] Saiful sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer (Cet.
VI; Bandung:Alfabeta, 2012),h. 97.
[2]Ace Suryadi dan
Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan, h. 40 – 41
[3]Eka Prihatin, teori administrasi pendidikan, (Cet.
I,Bandung: Alfabeta, 2011). h. 17.
[4]Baharuddin dan
Moh. Makim, Manajemen Pendidikan Islam
(Cet. I, Malang: Uin Maliki Press,2010). h. 83.
[5] H.M Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Cet. VII; PT.
Rineka Cipta, 2011), h.51
[6] Sudarwan
Danim, Media Komunikasi Pendidikan, (Cet.
1; Jakarta: Bumi Aksara, 1994), h. 101
[7] Sudarwan
Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 101-102
[8]Sudarwan Danim,
Media Komunikasi Pendidikan Pelayaran Profesionalisme Pembelajaran dan Mutu
Hasil Belajar, (Cet. III; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010), h. 101-102.
[9] Moenir, Sarana dan Prasarana Pendidikan, (Cet.
I; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011), h, 45
[10]Moenir, Sarana dan Prasarana Pendidikan, h. 46
[11] Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Cet. I; Yogyakarta:
Ar-Ruszz Media, 2012), h. 48
[13]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah., h. 49
[14]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 49
[16]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 47
[17] A.L. Hartani, Manajemen
Pendidikan, (Cet. I; Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011), h. 141
[18]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 49
[19]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[20]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[21]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[22]Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 51
[23]Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 102
[24]Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 102
[25] Barnawi &
M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 51.
[26]Ary H. Gunawan,
administrasi pendidikan mikro (jakarta: PT.Rineka Cipta, 1996), h. 135.
[27]Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,(Jakarta:
Rineka Cipta, 2007), h. 78.
[28]Permendiknas
No. 24. Tahun 2007, tentang standar
sarana dan prasarana pendidikan.
[29]Departemen
Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnya, (Edisi Revisi; Semarang: PT. Karya
Toha Putra, 1995), h. 128.
[31]Sry Minarti, Manajemen Sekolah (Cet. I: Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media,2011),h. 258-263.
Komentar
Posting Komentar