Kebijakan Sarana dan Prasarana

KEBIJAKAN SARANA DAN PRASARANA
      A. Kebijaakan Pengadaan Sarana Prasarana
Kebijakan adalah terjemahan dari kata “wisdom” yaitu suatu ketentuan dari pimpinan yang berbedah dengan aturan yang ada, yang dikenakan pada seseorang atau kelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi, dengan kata lain ia dapat perkecualian . artinya wisdom atau kebijakan adalah suatu kearifan pimpinan kepada bawahan atau masyarakat,  Pimpinan yang arif sebagai pihak yang menentukan kebijakan, dapat saja mengecualikan aturan yang baku kepada seseorang atau sekelompok orang, jika mereka tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi, dengan kata lain dapat dikecualikan tetapi tidak melanggar aturan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemukakan bahwa kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dasar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak oleh pemerintah, organisasi dan sebagainya sebagai pernyataan cita-cita, tujuan,  prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam mencapai sasaran. Koontz dan O’Donnell mengemukakan bahwa kebijakan adalah pernyataan atau pemahaman umum yang mempedomani pemikiran dan mengambil keputusan yang memiliki esensi batas-batas tertentu dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Anderson mengemukakan bahwa kebijakan merupakan bagian dari perencanaan yang mempersiapkan seperangkat keputusan baik yang berhubungan dengan dana, tenaga, maupun waktu untuk mencapai tujuan.[1]
Analisis kebijakan dapat diartikan secara umum sebagaimana Dunn (1981) mengungkapkan bahwa analisis kebijakan adalah suatu prosedur untuk menghasilkan informasi mengenai masalah-maslah kemasyarakatan berikut tindakan pemecahannya. Pada pihak lain, Patton mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu rangkaian proses dalam menghasilkan kebijakan.[2]
Kebijakan (policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis. Sebenarnya dengan adanya definisi yang sama dikalangan pembuat kebijakan, ahli kebijakan, dan masyarakat yang mengetahui tentang hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah yang kaku. Namun, untuk lebih memperjelasnya bagi semua orang yang akan berkaitan dengan kebijakan, maka alangkah baiknya definisi policy haruslah dipahamkan.
1.    United Nations
Suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktifitas-aktifitas tertentu atau suatu rencana.
2.    James E Anderson
Perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi, pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.[3]
   Kebijakan dibuat mengacu pada paradigma baru pendidikan. Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada para manager untuk bergerak.
Manajemen sarana dan prasarana adalah suatu kegiatan bagaimana mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efisien dan efektif dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut tim pakar Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana prasarana  pendidikan adalah “proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”. [4]
Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Secara etimologis  prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan.[5] Dalam pendidikan misalnya: Lokasi/tempat, bagunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Sedang sarana seperti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.
Yang dimaksud sarana pendidikan di dalam sistem penyelenggaraan pendidikan adalah himpunan sarana yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.[6] Himpunan sarana ini dikelompokkan dalam.
1.      Sarana tenaga pengajar
2.      Sarana fisik
3.      Sarana administrasi, dan waktu.[7]
Yang dimaksud sarana pendidikan dalam sistem penyelengaraan pendidikan adalah himpunan sarana yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Himpunan sarana pendidikan dikelompokkan dalam:
1)      Sarana tenaga pengajar
2)      Sarana fisik
3)      Sarana administrasi dan
4)      Waktu.[8]
Moenir mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja.[9]
Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut: 
1)   Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2)   Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa.
3)   Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
4)   Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
5)   Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6)   Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
7)   Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.[10]

Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Berkaitan dengan ini, prasarana pendidikan adalah perangkat kelengkapan dasar secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Penekanan pada pengertian tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat langsung, dan prasarana tidak bersifat langsung dalam menunjang proses pendidikan.[11]
Dengan demikian, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan.[12]
Proses manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan di sekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan. Dalam pengaturan, terdapat kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi ialah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan. Dalam proses ini harus diperhatikan prinsip efektivitas dan efesiensinya. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris.[14]
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir membagi sarana dan prasarana sebagai berikut:
1)   Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang atau berfungsi memproses suatu barang yang berlainan fungsi dan gunanya.
2)   Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan.
3)   Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.[15]

Tampak jelas bahwa mendefinisikan sarana dan prasarana sebagai segala peralatan yang digunakan secara langsung dalam kegiatan belajar mengajar tidak sejelas mengatakannya sebagai alat peralatan yang digunakan guru untuk mempermudahnya dalam menyampaikan materi pelajaran. 
Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran. Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam, yaitu sarana pendidikan yang habis pakai dan sarana pendidikan tahan lama. Apabila dilihat dari h4abis tidaknya dipakai, ada dua macam, yaitu sarana pendidikan dari bergerak atau tidaknya pada saat pembelajaran juga ada dua macam, yaitu bergerak dan tidak bergerak. Sementara jika dilihat dari hubungan sarana tersebut terhadap proses pembelajaran, ada tiga macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran.[16]
Fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1)      Fasilitas Fisik, yaitu segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Fasilitas fisik juga disebut fasilitas materil. Misalnya kendaraan, alat tulis kantor (ATK), ruang kelas, kantor TU, Laboratorium, perpustakaan dan ruang praktikum.
2)      Fasilitas uang, yaitu segala yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibatnya bekerejanya nilai uang.[17]
Sarana pendidikan yang habis dipakai merupakan bahan atau alat yang apabila digunakan dapat habis dalam waktu yang relatif singkat. Misalnya, kapur tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktik. Kemudian, ada pula sarana pendidikan yang berubah bentuk misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang sering digunakan oleh guru dalam mengajar. Selain itu, sarana pendidikan tahan lama adalah bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus atau berkali-kali dalam waktu yang relatif lama. Contohnya meja dan kursi, komputer, atlas, globe, dan alat-alat olahraga.[19]
Sarana pendidikan yang bergerak merupakan sarana pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah tempatkan sesuai dengan kebutuhan para pemakainya. Contohnya, meja dan kursi, almari arsip, dan alat-alat praktik. Kemudian, untuk sarana pendidikan yang tidak bergerak adalah sarana pendidikan yang tidak dapat dipindahkan atau sangat sulit jika dipindahkan, misalnya saluran dari perusahaan daerah air minum (PDAM), saluran kabel listrik, dan LCD yang dipasang permanen.[20]
Dalam hubungannya dengan proses pembelajaran, sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran. Alat pengajaran adalah alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik. Alat peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat mengkonkretkan materi pembelajaran. Materi pembelajaran yang tadinya abstrak dapat dikonkretkan melalui alat peraga sehingga siswa lebih mudah dalam menerima pelajaran. Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang berfungsi sebagai perantara (medium) dalam proses pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media pengajaran ada tiga jenis, yaitu visual, audio, dan audiovisual. Prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu prasarana lansung dan prasarana tidak langsung.[21]
Prasaran langsung adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran, misalnya ruang kelas, ruang laboratorium, ruang praktik, dan ruang komputer. Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat menunjang proses pembelajaran, misalnya ruang kantor, kanrin sekolah, tanah, dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.[22]
Sebagai sarana akademik tenaga pengajar merupakan sarana yang perlu mendapat perhatian, karena sifat manusiawinya, maka sarana ini harus dikelola secara  manusiawi pula. Tenaga pengajar merupakan sarana yang mahal, investasinya lama, kerusakannya mudah. Seorang tenaga akademik yang karena sebab kecil kehilangan motivasi dapat dikatakan tidak berfungsi lagi, oleh karena itu pembinaan sarana ini sangat penting.[23]

Waktu merupakan sarana yang paling unik; ini adalah abstrak dan paling sukar diatur dalam arti perjalananya tidak dapat dikendalikan. Oleh karena terjadinya penyelenggaraan pendidikan memerlukan bertemunya program, sarana dan input pada suatu waktu, maka waktu sebagai sarana pendidikan menjadi sangat penting seperti sarana lain. Uniknya waktu, adalah bila telah berlalu tidak kembali dan kalau tidak dipakai hilang begitu saja. Karenanya, suatu acara pendidikan yang tepat penyelenggaraanya bila diukur dengan waktu yang sudah hilang tak dapat diulangi lagi, melainkan hanya dapat dicarikan waktu pengganti.[24]
Prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu prasarana langsung dan prasarana tidak langsung. Prasarana langsung adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran, mislanya ruang kelas, ruang laboratorium, ruang praktik, dan ruang komputer. Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat menunjang prose pembelajaran, misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah, dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.[25]
Proses manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan disekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan. Dalam pengaturan, terdapat kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi adalah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris.
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, Ary H. Gunawan mendefinisikan pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas.[26] Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan sfesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sarana dan prasarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam prosedur belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.[27] Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007.[28]
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, tempat dan harga serta sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan:
1.         Pembelian
Pembelian merupakan cara yang umum dilakukan oleh sekolah. Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dapat dilakukan jika kondisi keuangan sekolah memang memungkinkan. Cara ini merupakan cara yang sangat mudah. Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak trelalu mahal.
2.         Produksi sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan untuk memproduksi sendiri. Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru, siswa, ataupun karyawan. Cara ini efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain. Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukan secara massal sehingga bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke sekolah lain. Kegiatan ini dapat melatih kreatifitas dan juga melatih jiwa kewirausahaan.
3.         Penerimaan hibah
Peneimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasaranaa pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Akta tersebut harus ditindaklanjuti menjadi serifikat tanah.
4.         Penyewa
Penyewa adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dengan jalan memanfaaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan cara membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Cara ini cocok digunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
5.         Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak iain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya sementara atau temporer. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan efek buruk tersebut.
6.         Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika memang memungkinkan cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran siswa.
7.         Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan srana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan jika bahwa penukaran dilakukan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, sarana dan prasarana sekolah yang ditukar haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi sekolah.
8.         Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
Terkait dengan itu supaya barang yang didatangkan dapat awet dan bertahan lama, maka dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 58.
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyeruh) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.[29]
Maksud Ayat diatas yaitu Pemeliharaan dan Penyimpanan sarta Rehabilitasi. Disamping inventarisasi, sarana dan prasarana pendidikan harus pula dipelihara dan disimpan secara baik dan kontinyu, sehingga dapat berfungsi dan siap pakai tanpa menimbulkan gangguan/hambatan.
Dijelaskan pula dalam surah Al-Maidah ayat 32
Terjemahnya:
 “oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”[30]
Berdasarkan ayat di atas memberikan pemahaman bahwa yang membuat aktifitas sekolah itu hidup adalah sarana dan prasarana, atau dalam ayat di atas bisa dipahami bahwa manfaatnya seolah-olah Allah berfirman, jika pendidikan ituingin maju hendaknya pandai-pandai menjaga dan memelihara barang-barang atau sarana dan prasarana tetap tahan lama, dan itu dapat menghemat biaya yang tadinya untuk perbaikan maka dana tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan yang lain. Bagi sarana dan prasarana yang tidak layak pakai, dilakukan perbaikan sehingga sarana dan prasarana dapat dipergunakan kembali dan memiliki daya pakai yang lebih lama. Demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan dan pemeliharaan serta rehabilitasi barang-barang inventaris tersebut, maka ditunjuk petugas pelaksana khusus atau setidak-tidaknya petugas penanggung jawab untuk menjalankannya. Dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unitsarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melewati prosedur berikut ini.
a)      Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya
b)      Mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c)      Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana. Proposal dari sekolah negeri ditujukan kepada pemerintah melalui dinas terkait dan proposal dari sekolah swasta ditujukan kepada yayasan
d)     Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh srana dan prasarana.
e)      Setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman saranaa dan prasarana yang diajukan.[31]


[1] Saiful sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer (Cet. VI; Bandung:Alfabeta, 2012),h. 97.
[2]Ace Suryadi dan Tilaar, Analisis Kebijakan  Pendidikan,  h. 40 – 41
[3]Eka Prihatin, teori administrasi pendidikan, (Cet. I,Bandung: Alfabeta, 2011). h. 17.
[4]Baharuddin dan Moh. Makim, Manajemen Pendidikan Islam (Cet. I, Malang: Uin Maliki Press,2010). h. 83.
[5] H.M Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Cet. VII; PT. Rineka Cipta, 2011), h.51
[6] Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, (Cet. 1; Jakarta: Bumi Aksara, 1994), h. 101
[7] Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 101-102
[8]Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan Pelayaran Profesionalisme Pembelajaran dan Mutu Hasil Belajar, (Cet. III; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010), h. 101-102.
[9] Moenir, Sarana dan Prasarana Pendidikan, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011), h, 45
[10]Moenir, Sarana dan Prasarana Pendidikan, h. 46
[11] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Cet. I; Yogyakarta: Ar-Ruszz Media, 2012), h. 48
[12] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 48
[13]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah., h. 49
[14]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 49
[16]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 47
[17] A.L. Hartani, Manajemen Pendidikan, (Cet. I; Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011), h. 141
[18]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 49
[19]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[20]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[21]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 50
[22]Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 51
[23]Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 102
[24]Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan, h. 102
[25] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, h. 51.
[26]Ary H. Gunawan, administrasi pendidikan mikro (jakarta: PT.Rineka Cipta, 1996), h. 135. 
[27]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,(Jakarta: Rineka Cipta, 2007), h. 78.
[28]Permendiknas No. 24. Tahun 2007, tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
[29]Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnya, (Edisi Revisi; Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1995), h. 128.
[30] Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnya, h. 164.
[31]Sry Minarti, Manajemen Sekolah (Cet. I: Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2011),h. 258-263.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EVALUASI PENDIDIKAN

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI

MATERI PENDIDIKAN ISLAM